Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan UNDANG-UNDANG ini pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau instansi lainnya. (2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau instansi lainnya berkewajiban untuk memenuhinya. http://www.bphn.go.id/ 68.Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda