Koreksi Pasal 76
UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan UNDANG-UNDANG ini pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau instansi lainnya berkewajiban untuk memenuhinya.
http://www.bphn.go.id/
68.Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
