Koreksi Pasal 75
UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat bea dan cukai dalam melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut atau di sungai menggunakaan kapal patroli atau sarana lainnya.
(2) Kapal patroli atau sarana lain yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan senjata api yang jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
67.Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
