Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk: a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor; b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai; c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, guna dipamerkan; d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu; e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai; f. menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum http://www.bphn.go.id/ diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau g. menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. (1a) Menteri dapat MENETAPKAN suatu kawasan, tempat, atau bangunan untuk dilakukannya suatu kegiatan tertentu selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tempat penimbunan berikat. (2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pendirian penyelenggaraan, pengusahaan, dan perubahan bentuk tempat penimbunan berikat diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH. 51.Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda