Koreksi Pasal 37
UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.
(2) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penundaan dalam hal pembayarannya ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
(2a) Penundaan kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. tidak dikenai bunga sepanjang pembayarannya ditetapkan secara berkala;
b. dikenai bunga sepanjang permohonan pembebasan atau keringanan ditolak.
(3) Ketentuan mengenai penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
47.Di antara Pasal 37 dan Bagian Kedua BAB VII disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu http://www.bphn.go.id/
Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
