Koreksi Pasal 17A
UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean.
34.Judul BAB IV diubah sehingga BAB IV berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
