Koreksi Pasal 29
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, segala ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan ibadah umrah yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku.
(3) Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, Ordonansi Haji (Pegrims Ordonnantie Staatsblaad Tahun 1922 Nomor 698) termasuk segala perubahan dan tambahannya dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
