Koreksi Pasal 25
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan.
(2) Perjalanan ibadah umrah dapat:
a. diurus sendiri; atau
b. diuruskan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
(3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah masyarakat dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
