Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan. (2) Perjalanan ibadah umrah dapat: a. diurus sendiri; atau b. diuruskan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah. (3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah masyarakat dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda