Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jemaah haji yang menggunakan paspor haji; b. menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan; c. melapor kepada Perwakilan Republik INDONESIA di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke INDONESIA; d. memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban masing-masing. (2) Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri. (3) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pencabutan izin penyelenggara; c. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda