Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan.
Koreksi Anda
Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran