Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan paspor haji yang dikeluarkan oleh Menteri. (2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani paspor haji.
Koreksi Anda