Koreksi Pasal 15
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Menteri berkewajiban MENETAPKAN pola dan tata cara pembinaan calon jemaah haji dan jemaah haji.
(2) Menteri berkewajiban menerbitkan pedoman manasik dan panduan perjalanan ibadah haji.
(3) Pembinaan dilakukan demi keselamatan, kelancaran, ketertiban, dan kesejahteraan jemaah haji serta demi kesempurnaan ibadah haji tanpa memungut biaya tambahan di luar BPIH yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
