Koreksi Pasal 14
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengaturan kuota nasional, Menteri MENETAPKAN kuota untuk setiap propinsi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional.
(2) Gubernur/Kepala Daerah tingkat I selaku koordinator MENETAPKAN kuota untuk kabupaten/kotamadya.
(3) Dalam hal kuota nasional tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional.
Koreksi Anda
