Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengaturan kuota nasional, Menteri MENETAPKAN kuota untuk setiap propinsi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional. (2) Gubernur/Kepala Daerah tingkat I selaku koordinator MENETAPKAN kuota untuk kabupaten/kotamadya. (3) Dalam hal kuota nasional tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional.
Koreksi Anda