Koreksi Pasal 9
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Besarnya BPIH ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul menteri setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
(3) Pengadministrasian BPIH diatur dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda
