Koreksi Pasal 7
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan:
a. di tingkat pusat oleh Menteri;
b. di tingkat daerah oleh gubernur/kepala daerah tingkat 1 untuk tingkat propinsi dan bupati/walikotamadya daerah tingkat II untuk tingkat kabupaten/kotamadya;
c. di Arab Saudi oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
