Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
UU Nomor 17 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang BANK NEGARA INDONESIA 1946
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran