Pasal 3
1. Calon-calon sukarelawan asing diteliti/disaring menurut syarat-syarat yang disebut dalam pasal 2 oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dinegara asal mereka atas nama Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA, untuk dapat diterima dan untuk penyelesaian urusan lalu lintas warga negara antara negara.
2. Mereka tidak diberatkan kewilayah Republik INDONESIA sebelum selesai penelitian yang dimaksud dalam ayat (1).