Koreksi Pasal 2
UU Nomor 17 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI SOSIAL, ttd K.H. FATAH JASIN LEMBARAN NEGARA NOMOR 37 TAHUN 1957
LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1957 TAKSIRAN PENERIMAAN UNTUK TAHUN DINAS 1953 BAGIAN XII KEMENTERIAN SOSIAL BAB II (Penerimaan) Perkiraan Setelah Setelah baru 1953 ditambah dikurang- dengan kan dengan
12.5.
JAWATAN TRANSMIGRASI.
12.5.1.
Jawatan Transmigrasi,
12.5.1.9.
(baru) Penerimaan berha- dapan dengan pengeluaran guna usaha transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di tempat ................
Memori Memori -
Koreksi Anda
