Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 17 Tahun 1947 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947 tentang PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum adanya UNDANG-UNDANG pemilihan Dewan Kota, maka Dewan Kota Yogyakarta disusun menurut Aturan berikut: 1. Mereka yang pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini menjadi anggauta Dewan Kota Yogyakarta tetap menjadi anggauta. 2. Memilih tambahannya supaya jumlah anggauta menjadi 50 orang, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota menurut cara pembentukan Dewan ini sendiri.
Koreksi Anda