Koreksi Pasal 94C
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
Pada saat BP BUMN dibentuk, Pasal 5 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2O08 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2OOa tentang Kementerian Negara yang mengatur mengenai urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah di bidang BUMN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 94D...
BUK INDONESIA
I
Koreksi Anda
