Koreksi Pasal 87
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global.
(21 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karyawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berasal dari masyarakat setempat dan/ atau penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kar5rawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau jabatan manajerial lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.
(5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu.
(6) Karyawan . . .
REPUEUK INDONESIA, _46_
(6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perusahaan.
(71 Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan BP BUMN.
83. Ketentuan Pasal 87B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87El (l) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia BUMN, BP BUMN dan/atau Badan mengembangkan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia termasuk pengembangan pembentukan entitas yang kegiatan pengembangan kompetensi pada BUMN.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BP BUMN.
84. Ketentuan Pasal 87C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
