Koreksi Pasal 86K
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(1) Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat melakukan perbuatan hukum untuk melakukan pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi.
l2l Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan;
b. penentuan tata cara pembagian kekayaan;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada kepala BP BUMN; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
82. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
