Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86K

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat melakukan perbuatan hukum untuk melakukan pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi. l2l Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan; b. penentuan tata cara pembagian kekayaan; c. pembayaran kepada para kreditor; d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada kepala BP BUMN; dan e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. 82. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda