Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86G

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadilan dapat membubarkan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas permohonan kepala BP BUMN. IN 44 81. Ketentuan. . . 81. Ketentuan Pasal 86K diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda