Koreksi Pasal 86G
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
Pengadilan dapat membubarkan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas permohonan kepala BP BUMN.
IN 44
81. Ketentuan. . .
81. Ketentuan Pasal 86K diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
