Koreksi Pasal 86E
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(1) Perum dapat dibubarkan karena:
a. ditetapkan oleh PERATURAN PEMERINTAH berdasarkan usulan Pemerintah Pusat;
b. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. penetapanpengadilan;
d. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
dan/atau
e. Perum dalam keadaan tidak mampu membayar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
(21 Pembubaran Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan likuidasi.
(3) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh kepala BP BUMN.
(4) Pembubaran Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
79. Ketentuan Pasal 86F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
