Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanalan Privatisasi, kepala BP BUMN bertugas untuk: a. men5rusun program tahunan Privatisasi; b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan c. melaksanakanPrivatisasi. (21 Dalam rangka melaksanalan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala BP BUMN mengambil langkah meliputi: a. MENETAPKAN BUMN yang akan di-Privatisasi; b. MENETAPKAN metode Privatisasi yang akan digunakan; c. MENETAPKAN jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; d. MENETAPKAN rentangan harga jual saham; dan e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program Privatisasi suatu BUMN. 77. Ketentuan Pasal 86C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda