Koreksi Pasal 73A
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengkaji dan MEMUTUSKAN penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite penyelamatan.
(21 Komite penyelamatan dipimpin oleh kepala BP BUMN, dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
(3) Keanggotaan komite penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
74. Ketentuan Pasal 78B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
