Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (21 Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. (3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BP BUMN. 71. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda