Koreksi Pasal 62I
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada PRESIDEN.
(21 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
68. Ketentuan Pasal 62J diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
