Koreksi Pasal 62F
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada kepala BP BUMN dan Badan.
(2) Laporan...
(21 Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan tahunan BUMN dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
66. Ketentuan Pasal 62H diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
