Koreksi Pasal 62E
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan kepala BP BUMN untuk Perum dan Badan untuk Persero.
65. Ketentuan Pasal 62F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
