Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62E

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan kepala BP BUMN untuk Perum dan Badan untuk Persero. 65. Ketentuan Pasal 62F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda