Koreksi Pasal 56H
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/ atau keluarganya pada perseroan;
dan
c. memberikan . . .
memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada kepala BP BUMN.
61. Ketentuan Pasal 62A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
