Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56H

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas wajib: a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya; b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/ atau keluarganya pada perseroan; dan c. memberikan . . . memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada kepala BP BUMN. 61. Ketentuan Pasal 62A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda