Koreksi Pasal 56E
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau diberhentikan oleh kepala BP BUMN.
l2l Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, kepala BP BUMN wajib memberi kesempatan pada Dewan Pengawas yang bersangkutan untuk membela diri.
6O. Ketentuan Pasal 56H diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
