Koreksi Pasal 56
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh kepala BP BUMN.
55. Ketentuan Pasal 56A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
