Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43I

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada kepala BP BUMN untuk mendapatkan persetujuan. (3) Direksi Perum wajib men5rusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. (4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuatjuga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang. (5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala BP BUMN untuk mendapatkan persetqjuan. (6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada kepala BP BUMN. (7) Dalam . . . K INDONESIA l7l Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetqjuan dari kepala BP BUMN, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BP BUMN. 51. Ketentuan Pasal 43J diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda