Koreksi Pasal 43G
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa . . .
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh kepala BP BUMN.
l2l Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepala BP BUMN wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri.
50. Ketentuan Pasal 43I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
