Koreksi Pasal 43F
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh kepala BP BUMN.
49. Ketentuan Pasal 43G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
