Koreksi Pasal 43E
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(l) Anggota Direksi Perum wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perum.
(21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Perum kepada kepala BP BUMN.
48. Ketentuan Pasal 43F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
