Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43C

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas; d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun; e. memilikiintegritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit; atau c. dihukum . . . c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BP BUMN. 46. Penjelasan Pasal 43D diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 47. Ketentuan Pasal 43E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda