Koreksi Pasal 43B
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh kepala BP BUMN.
45. Ketentuan . . .
UEUK INDONESIA
45. Ketentuan Pasal 43C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
