Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43A

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perum terdiri atas I (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Perum atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Perum ditetapkan oleh kepala BP BUMN. 44. Ketentuan Pasal 43B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda