Koreksi Pasal 37
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
Organ Perum terdiri atas:
a. kepala BP BUMN;
b. Direksi Perum; dan
c. Dewan Pengawas,
39. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
