Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ Perum terdiri atas: a. kepala BP BUMN; b. Direksi Perum; dan c. Dewan Pengawas, 39. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda