Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain: a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha. (21 Kekuasaan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dikuasakan kepada kepala BP BUMN selaku pemilik modal pada Perum. (3) Pendirian Perum diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada PRESIDEN disertai dengan kajian pendirian Perum. (4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 memperoleh status badan hukum terhitung sejak ya PERATURAN PEMERINTAH tentang pendiriannya. (5) PERATURAN PEMERINTAH tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain: a. penetapan pendirian Perum; b. anggaran dasar; dan c. kepala BP BUMN sebagai pemilik modal. 38. Ketentuan . . . LIiI*Tf.I{n K IND 38. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda