Koreksi Pasal 27C
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(l) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris.
(21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada kepala BP BUMN, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS.
37. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
