Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. (21 Dalam hal kepala BP BUMN bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh kepala BP BUMN. 35. Penjelasan Pasal 278 diubal: sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 36. Ketentuan . . . BLIK INDONESIA 36. Ketentuan Pasal 27C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda