Koreksi Pasal 15G
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(1) Direksi Persero wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(21 Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4) Rencana...
(4) Rencana ke{a tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS.
(71 Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BP BUMN.
33. Ketentuan Pasal 15I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
