Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15C

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero. (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Direksi Persero kepada kepala BP BUMN, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. 32. Ketentuan Pasal 15G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda