Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris; d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun; e. memilikiintegritas,kepemimpinan,pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero; dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perseroan terbatas. (21 Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau f. a, ketentuan mengenai c. dihukum . . . SK No 266,142 A EI:EIIitrNl INDONESIA 24- c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN. 30. Penjelasan Pasal 15B diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 31. Ketentuan Pasal lSC diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda