Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP BUMN menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. l2l Kepala BP BUMN bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. 29. Ketentuan . . . PRESIOEN R,EPUBLIK INDONESIA 29. Ketentuan Pasal 15A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda