Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Pendirian Persero diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada PRESIDEN disertai dengan kajian pendirian Persero. 28. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda