Koreksi Pasal 4C
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(l) Negara Republik INDONESIA memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada BUMN.
(21 Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui BP BUMN dan dividennya dapat dikelola secara langsung oleh BP BUMN setelah mendapatkan persetujuan dari PRESIDEN.
(3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak- hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
a. hak untuk menyetujui dalam RUPS;
b. hak. . .
FF.ESIDEN
b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetqjuan PRESIDEN; dan
e. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
26. Pasal 9G dihapus.
27. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
