Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3X

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ dan pegawai Badan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. (21 Badan MENETAPKAN sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan. (3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven. 13. Ketentuan Pasal 3Y diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: perwakilan dari kementerian yang Pasal 3Y. . . K INDONESIA -t4-
Koreksi Anda